Angka 20 Persen Dikhawatirkan Melahirkan Calon Tunggal Presiden Saat Pemilu 2019
Isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen menjadi polemik.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen menjadi polemik.
Dengan angka tersebut, banyak partai menengah dan kecil tidak bisa meraup suara sebanyak itu untuk mencalonkan seorang presiden.
Peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil menjelaskan UU Pemilu yang ditakutkan bisa menciptakan calon tunggal presiden untuk pemilu 2019.
Karena untuk mendapatkan 20 persen dari suara butuh usaha keras.
"Bisa saja kalau nanti seluruh Parpol sepakat satu aja ya bisa calon tunggal," ujar Fadil di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Satu usulan Perludem untuk menghindari calon tunggal adalah membatasi kuota partai di dalam Pilpres.
Sehingga kesempatan berkoalisi sesama Parpol bisa terjadi.
"Ini kita usulkan agar tidak ada calon tunggal. Makanya untuk atasinya dan perlu aturan ketat," ungkap Fadil.
Fadil menambahkan selama semua partai politik bisa mendapat kesempatan mencari suara sampai 20 persen, potensi calon tunggal presiden tetap ada.
"Ada saja paslon tunggal ketika ruang itu tidak dibatasi," kata Fadil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.