Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GMPG Serahkan Surat Aduan Soal Kasus Novanto ke Akbar Tandjung

Rombongan GMPG diterima Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung dikediamannya, Jakarta Selatan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in GMPG Serahkan Surat Aduan Soal Kasus Novanto ke Akbar Tandjung
KOMPAS IMAGES
Ahmad Doli Kurnia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) surat aduan kepada Dewan Kehormatan Golkar terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Rombongan GMPG diterima Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung dikediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

"Novanto ditetapkan sebagai tersangka membuat dampak negatif citra Partai Golkar," kata Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia.

Doli mengingatkan posisi Dewan Kehormatan dalam AD/ART Golkar bertugas menjaga nilai dasar kehormatan partai. Oleh karenanya, ia menilai GMOG merasa relevan menyampaikan surat aduan sebagai kader Golkar. Hal itu dilakukan agar Golkar mendapatkan citra positif di masyarakat.

"Dewan Kehormatan bersifat kolektif kolegial yang dipimpin BJ Habibie. Semoga bisa disikapi," kata Doli.

Doli heran Dewan Pakar dan Dewan Pembina yang memberikan dukungan beramai-ramai kepada Novanto. "Ini mengesankan tidak terjadi apa-apa dan korupsi biasa saja, ini terkait dengan kehormatan partai," kata Doli.

Berita Rekomendasi

Sementara Akbar Tandjung yang menerima surat aduan itu akan menyampaikan kepada Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie. Menurut Akbar, secara moral dirinya patut menerima surat aduan dari orang muda Golkar.

Namun, ia mendapat informasi BJ Habibie masih berada di Jerman. "Pak Habibie belum bisa berkomunikasi, sepengatahuan saya beliau ke Jerman, dan minggu ini akan kembali, saya belum dapat informasi, mengecek, dan melaporkan ke beliau, menyampaikan kepada beliau apa yang saya terima" kata Akbar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas