Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Perppu Ormas Dicabut
UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai sudah cukup memadai, sehingga Pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan baru.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari 23 organisasi lintas sektor, menyatakan Perppu Organisasi Masyarakat harus dicabut, pada Senin (24/7/2017), pukul 14.00.
Berikut poin penting yang disampaikan langsung di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat;
Pertama, Perppu Ormas justru membahayakan kehidupan negara demokrasi dan negara hukum sendiri.
Perppu tidak hanya menjadikan kelompok intoleran sebagai sasaran, namun bagi kelompok-kelompok organisasi masyarakat lainnya juga dapat dibubakan sepihak berdasarkan alasan tertentu.
Kedua, UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai sudah cukup memadai, sehingga Pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan baru.
Seperti pada contoh, organisasi masyarakat dapat dibubarkan melalui pengadilan jika terbukti melanggar Undang-undang tersebut.
Ketiga, Perppu Ormas dinilai mengatur seluruh organisasi kemasyarakatan, baik berbadan hukum maupun tidak memiliki badan hukum, terlihat jadi judul Perppu, yakni Perppu Ormas atau Organisasi Masyarakat, sehingga tidak terkhusus pada organisasi radikalisme dan ekstermisme.
Dan keempat, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menghapuskan mekanisme peradilan dalam pembubaran organisasi masyarakat menjadi masalah serius, sehingga terjadi kesewenang-wenangan Pemerintah.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk membela kelompok-kelompok tertentu.