Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Korporasi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Terancam Dibubarkan

"Karena ini sudah go publik, kami akan tentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga memiliki kepastian," ujar Laode M Syarif.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka Korporasi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Terancam Dibubarkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka pidana korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi (DPW) mantan Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan direksi PT DGI atau NKE secara korporasi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan salahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berkait pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 25 miliar.

Terkait pengejaran aset, Laode M Syarif menuturkan pihaknya masih melakukan penelusuran.

Apakah perusahaan PT DGI hanya sebatas mengubah namanya menjadi PT NKE, atau juga ada perubahan pada aset-asetnya.

"Karena ini sudah go publik, kami akan tentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga memiliki kepastian," ujar Laode M Syarif.

Bicara sanksi, selain dituntut pidana denda, KPK juga menyiapkan tuntutan-tuntutan lainnya sehingga maksimal.

Laode M syarif menekankan, yang akan diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah korporasi atau perusahaan, bukan perorangan.

Berita Rekomendasi

"Tentunya kami tidak berpikir adanya pidana kurungan atau denda, karena ini korporasi. Bisa saja menetapkan perusahaan itu di bawah pengampuan, bisa mem-blacklist selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah, sampai dengan putusan paling tinggi yakni dibubarkan. Kan oleh pengadilan di lihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," tutur Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas