Kekerasan Anak di Lingkungan Rumah, Kak Seto Harap Pejabat Tingkat RT RW Ikut Dihukum
Ia menyebut Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) wilayah tersebut harus mendapatkan sanksi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan Jika ada kekerasan terjadi pada anak dan dilakukan di lingkungan rumah, maka pejabat lingkungan tersebut harus mendapatkan sanksi.
Ia menyebut Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) wilayah tersebut harus mendapatkan sanksi.
"Kalau ada kekerasan segala macam (terjadi pada anak di lingkungan rumah), ada semacam punishment (hukuman) bagi pejabat ditingkat RT RW," ujar Seto, saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Ditemui usai menghadiri acara Temu Media yang membahas mengenai dampak penggunaan internet terhadap kesehatan anak, ia menjelaskan masyarakat maupun pejabat lingkungan setempat harus dilibatkan dalam melakukan perlindungan terhadap anak.
"Jadi kita mencoba untuk melibatkan peran serta masyarakat," jelas Seto.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu kemudian menuturkan bahwa proses hukum yang selama ini melibatkan aparat kepolisian dalam mengganjar para pelaku kekerasan terhadap anak, dinilai tidak cukup dalam memberikan perlindungan anak.
"Karena kalau semuanya (diselesaikan) melalui polisi, saya kira (penyelesaiannya) nggak cukup," kata Seto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.