Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam: Vonis Irman dan Sugiharto Jadi Fakta Baru karena Hakim Terima Pencabutan BAP

Miryam S Haryani berharap agar majelis hakim mendasarkan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Miryam: Vonis Irman dan Sugiharto Jadi Fakta Baru karena Hakim Terima Pencabutan BAP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani berharap agar majelis hakim mendasarkan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Miryam di tingkat penyidikan, karena sudah dicabut Miryam. Hakim memutuskan hanya menggunakan keterangan Miryam di persidangan.

"Putusan terdakwa Irman dan Sugiharto (BAP) yang dicabut diterima oleh hakim. Itu keterangan saya (di persidangan) diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru," kata Miryam usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukumnya Aga Khan. Menurut Aga, kliennya tidak layak menjadi tersangka karena keterangan Miryam di persidangan terdkwa Irman dan Sugiharto menjadi fakta baru.

"Kan ibu sudah bilang hakim pertimbangan pencabutan BAP bukan perbuatan melawan hukum. Malah menjadi fakta hukum baru," kata Agam.

Sebelumnya, Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas