Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Kasus Miryam S Haryani Adalah Peradilan Umum, bukan Tipikor

Tim penasihat hukum terdakwa Miryam S Haryani menegaskan kasus yang menjerat kliennya bukanlah perkara korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Penasihat Hukum: Kasus Miryam S Haryani Adalah Peradilan Umum, bukan Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Miryam S Haryani menegaskan kasus yang menjerat kliennya bukanlah perkara korupsi melainkan kewenangan peradilan umum.

Heru Andeska, salah satu anggota penasihat hukum, mengatakan sangkaan Jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam adalah terkait memberikan keterangan tidak benar.

Pasal tersebut diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Heru, perbuatan Miryam yang didakwa Jaksa memberikan keterangan tidak benar bukanlah ranah tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara a quo surat dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak memperhatikan apa yang telah dilakukan terdakwa bukan termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Heru saat membacakan eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Heru mengungkapan keberadaan Pasal 22 yang dimuat dalam Bab III tentang tindak pidana lain, sedangkan Bab II tentang tindak pidana korupsi, berarti pembuat undang-undang secara terang, tegas dan jelas bahwa tindak pidana lain tersebbut tidak termasuk/bukan sebagai tindak pidana korupsi, meskipun diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kalau dalam proses hukum ditemukan adanya tindak pidana lain yang dimuat dalam Undang-Undang Tipikor maka proses pengadilannya diserahkan kepada peradilan umum dan bukan pengadilan tindak pidana korupsi," kata Heru.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, kata Heru, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang untuk mengadili perkara Miryam sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 berbunyi pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, menagdili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Sementara Pasal 6 adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tidak pidana asalnya adalah pidana korupsi dan atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak ppidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas