Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sempat Tertunda, Sidang Vonis Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Kembali Digelar Hari Ini

Handang adalah terdakwa kasus korupsi pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sempat Tertunda, Sidang Vonis Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Kembali Digelar Hari Ini
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno 

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas