UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal di Pilpres 2019, Akankah Jokowi Maju sebagai Calon Tunggal?
Jika benar Prabowo Subianto ingin maju kembali, tentu harus merangkul tiga partai tersisa, yakni PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tak satu suara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu setelah 9 bulan pembahasan.
Undang-undang baru itu mengakomodasi kepentingan pemerintah bahwa presiden dapat diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden memaksa setiap partai berkoalisi jika ingin mengajukan calon presiden.
Dengan skema ini, bisa diprediksi capres yang maju pada 2019 sebanyak dua kandidat.
Presiden Joko Widodo yang digadang-gadang maju, sampai saat ini telah mendapat dukungan dari Partai NasDem, Partai Golkar, PPP, dan Partai Hanura.
Begitu juga dengan PDI Perjuangan (PDIP), meskipun belum memutuskan siapa yang akan dicalonkan.
Dengan dukungan lima partai, praktis Jokowi lebih dari memenuhi syarat ketentuan presidential threshold.
Dukungan bisa bertambah bila partai koalisi seperti PKB ikut mendukung Jokowi.
Baca: Dukungan Maju Pilpres 2019 Lengkap, Jokowi Bakal Presiden Lagi?
Tinggal 39 persen total kursi di DPR dari syarat 20 persen kursi untuk mengajukan presiden.
Artinya, hanya tersisa satu pasangan calon untuk menantang Jokowi di Pilpres 2019.
Partai Gerindra disebut-sebut telah sepakat kembali mengajukan Prabowo Subianto.
Jika benar Prabowo Subianto ingin maju kembali, tentu harus merangkul tiga partai tersisa, yakni PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Bila tidak tercapai koalisi, bisa jadi Jokowi maju dalam Pilpres 2019 sebagai calon tunggal.
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.