Beritikad baik Serahkan Diri, Hendaknya TKI Ilegal Tak Perlu Ditahan
Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia.
Editor: Content Writer
Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan saat menerima Kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia, Zamshari Shaharan, Selasa (24/7/2017).
Kunjungan tersebut merupakan tidak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, tim Kemnaker mewakili Indonesia telah berkunjung ke Malaysia pada tanggal 18 Juli lalu.
“Selain silaturrahim, kami bermaksud menyatukan persepsi dan koordinasi antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia terkait pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia,” kata Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid.
Pihak Malaysia menegaskan komitmen pemeritahnya dalam menertibkan pekerja migran ilegal melalui razia pekerja migran illegal, dan razia para majikan atau pengguna pekerja migran ilegal.
Mereka juga menyampaikan setelah program e-Kad yang pendaftarannya berakhir 30 Juni, otoritas Malaysia akan melakukan razia bagi pekerja migran ilegal, termasuk asal Indonesia.
Pekerja migran ilegal yang tertangkap akan ditahan dan dideportasi. Namun, pihak Malaysia memberikan dua opsi bagi para TKI ilegal yang hendak pulang dan menghindari razia, opsi pertama Pulang Sukarela dan opsi kedua Serah Diri.
Pulang Sukarela atau disebut Program 3R+1 mensyarakatkan TKI yang hendak pulang harus membayar RM 300 sebagai denda dan RM 100 untuk special pass. Para TKI juga diharuskan membayar uang jasa RM 400 untuk IMAM.
IMAM (International Marketing and Net Resources) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan pekerja migran ilegal. Pembayaran tersebut, belum termasuk biaya tiket pulang para TKI ke Indonesia.
Selain itu, TKI ilegal akan dikenakan ban atau larangan masuk Malaysia selama lima tahun lamanya.
Sedangkan Program Serah Diri adalah proses dimana TKI ilegal harus membayar denda antara RM 2.000 - RM 5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, peluang ditahan lebih besar, namun tidak dikenai ban.
Mendengar penjelasan tersebut, Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno meminta pemerintah Malaysia memberikan kemudahan prosedur kepulangan TKI ilegal.
"Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan TKI ilegal yang hendak pulang Serah Diri. Mereka sudah beritikad baik. Hendaknya pertimbangkan pula penurunan denda yang tidak memberatkan TKI," kata Sunarno.
Otoritas Malaysia juga diminta memberikan perlakukan yang manusiawi serta memberikan akses kekonsuleran kepada 963 TKI ilegal yang terlanjut terkena razia. Atas permintaan tersebut, perwakilan Malaysia mengaku akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah pusat Malaysia.
Kedepannya, pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk sering bertemu dan berkoordinasi terkait penyelesaian TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. (*)