Hakim MK Bisa Prioritaskan Uji Materil Undang-Undang Pemilu
Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada laporan-laporan mengenai dua produk hukum yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada laporan-laporan mengenai dua produk hukum yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.
Undang-undang Pemilu 2017 yang baru bulan ini disahkan bulan ini dan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang organisasi massa.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya tidak bisa mengabaikan atau memprioritaskan suatu perkara hanya berdasarkan banyaknya desakan.
Tetapi MK bisa memprioritaskan segera melakukan uji materil terhadap suatu produk hukum dengan melihat urgensi dari undang-undang tersebut.
"MK tentu melihat urgensi dan pemanfaatan dari suatu undang-undang. Semua dijadikan skala prioritas, tetapi UU Pemilu ini kan soal agenda ketatanegaraan," terang dia, Senin (24/7/2017).
"MK harus pertimbangkan batas waktu sampai kapan kepastian hukum tidak terganggu selama uji materiil berlangsung. Sebelum ada keputusan MK semua pihak harus menyadari bahwa UU tersebut belum bisa menjadi rujukan," kata dia.
Fajar mengatakan jika menjadi prioritas UU Pemilu tidak bisa dipatok menggunakan waktu kapan selesainya. Karena hal tersebut kewenangan hakim konstitusi.
"Takutnya justru hasilnya tidak berkualitas serta tidak memberikan solusi. Tapi pasti hakim memiliki pertimbangan melihat urgensi undang-undang yang diuji," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.