Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Bisa Prioritaskan Uji Materil Undang-Undang Pemilu

Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada laporan-laporan mengenai dua produk hukum yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim MK Bisa Prioritaskan Uji Materil Undang-Undang Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Anwar Usman (keempat kiri) serta (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Waiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Aswanto seusai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada laporan-laporan mengenai dua produk hukum yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.

Undang-undang Pemilu 2017 yang baru bulan ini disahkan bulan ini dan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang organisasi massa.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya tidak bisa mengabaikan atau memprioritaskan suatu perkara hanya berdasarkan banyaknya desakan.

Tetapi MK bisa memprioritaskan segera melakukan uji materil terhadap suatu produk hukum dengan melihat urgensi dari undang-undang tersebut.

"MK tentu melihat urgensi dan pemanfaatan dari suatu undang-undang. Semua dijadikan skala prioritas, tetapi UU Pemilu ini kan soal agenda ketatanegaraan," terang dia, Senin (24/7/2017).

"MK harus pertimbangkan batas waktu sampai kapan kepastian hukum tidak terganggu selama uji materiil berlangsung. Sebelum ada keputusan MK semua pihak harus menyadari bahwa UU tersebut belum bisa menjadi rujukan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Fajar mengatakan jika menjadi prioritas UU Pemilu tidak bisa dipatok menggunakan waktu kapan selesainya. Karena hal tersebut kewenangan hakim konstitusi.

"Takutnya justru hasilnya tidak berkualitas serta tidak memberikan solusi. Tapi pasti hakim memiliki pertimbangan melihat urgensi undang-undang yang diuji," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas