Kekurangan SDM, Kemnaker Masih Butuhkan Banyak Orang Untuk Isi Posisi Ini
Pemerintah berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional karena menjadi tulang punggung organisasi dan mendukung kinerja birokrasi.
Editor: Content Writer
Pemerintah berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional karena menjadi tulang punggung organisasi dan mendukung kinerja birokrasi.
Keberhasilan pelaksanaan urusan ketenagakerjaan khususnya di daerah sangat ditentukan oleh ketersediaan Sumber Daya Manusia para pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan.
Hal ini pulalah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Rapat Koordinasi Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan melalui penyesuaian (Inpassing) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
“Diharapkan ketersediaan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan ke depannya dapat terpenuhi, sehingga pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di pusat dan daerah dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan dapat terselesaikannya urusan ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah, maka akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional,” kata Sekertaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto pada pembukaan Rakornis di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Sayangnya, penyebaran kualitas dan kuantitas pejabat fungsional ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang mereta. Padahal kebutuhan pejabat fungsional ketenagakerjaan saat ini sebanyak 35.510 orang, sedangkan yang tersedia hanya sebanyak 5.495 orang.
Dalam pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan saat ini membina 5 (lima) jabatan fungsional, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengantar Kerja, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Hery.
Menurut Hery, perlu dijalin koordinasi dengan para pejabat berwenang di daerah terkait pengadaan dan pengangkatan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan antara lain dengan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, dan perwakilan DPRD (yang membidangi anggaran).
Hery menjelaskan, sebagai contoh, jumlah jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.953 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 390.670 perusahaan.
"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 23.440 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Sekjen Hery.
Untuk Mediator Hubungan Industrial kebutuhannya 2.525 orang secara nasional, namun yang tersedia hanya 259 orang saja. Padahal, peranan petugas mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Serta untuk menyelesaikan perselisihan kerja yang terjadi di perusahan-perusahaan.
"Untuk itu, pemerintah akan memperkuat jabatan fungsional bagi para pegawai negara," jelasnya. Untuk memperkuat jabatan fungsional, Hery menuturkan, pemerintah mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas dengan melakukan pendidikan dan pelatihan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus. (*)