Mantan Pimpinan KPK Waluyo dan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo, Selasa (25/7/2017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo, Selasa (25/7/2017).
"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi kasus penjualan aset Pertamina di Simprug. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirut Pertamina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
Selain Waluyo, penyidik Bareskrim pun melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Selain beliau, Bu Karen juga selaku mantan Dirut Pertamina (2009-2014)," katanya.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.
Dalam kasus ini polisi menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono sebagai tersangka.
Erwanto menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi untul melengkapi berkas perkara tersangka Gathot Harsono.
"Kan Gathot Harsono yang ditetapkan sebagai tersangka itu anak buahnya saat penjualan aset," jelas Erwanto.
Saat ini, pemeriksaan kedua mantan pejabat PT Pertamina tersebut masih berlangsung di kantor Dittipikor Bareskrim Polri.
Diketahui, Waluyo pernah menjabat sebagai pimpinan KPK pada Oktober-Desember 2009.
Selepas itu, Waluyo kembali ke PT Pertamina menjadi Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia.
Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut dan CEO PT Pertamina Persero, sejak 5 Februari 2009 hingga 1 Oktober 2014.
Selepas itu, Karen Agustiawan yang namanya berada di urutan pertama daftar Asia's 50 Power Businesswomen majalah Forbes pada 2011 tersebut menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Dia diduga melakukan korupsi dalam penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011
Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.
Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.
Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 1998 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.
Otomatis harga jual tanah tersebut anjlok di bawah harga pasaran.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut.
"Kami telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar," katanya.