Seorang Direktur PT Pembangunan Perumahan Dipanggil KPK
"Yang bersangkutan (Lukman Hidayat) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, ETheresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Tekhnologi PT Pembangunan Perumahan Persero, Lukman Hidayat, Selasa (25/7/2017).
KPK sebelumnya menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) sebagai tersangka tindak pidana korporasi.
"Yang bersangkutan (Lukman Hidayat) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali dan berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, PT NKE dianggap telah merugikan keuangan negara sekira Rp 25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.