Cak Imin Sebut Pengesahan Undang-Undang Pemilu Penting Karena Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memandang pengesahan Undang-Undang Pemilu sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memandang pengesahan Undang-Undang Pemilu sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Alasannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 tidak bisa ditunda.
"Karena pemilu sudah tidak bisa lagi ditunda undang-undangnya, supaya berjalan, maka harus ada keputusan," kata Muhaimin Iskandar dalam acara diskusi di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Sehingga meskipun diwarnai aksi walk out yang dilakukan sejumlah fraksi, RUU Pemilu tetap harus disahkan menjadi undang-undang.
"Meskipun ada yang walk out, undang-undang itu harus jalan dan disahkan," ujarnya.
Baca: Ini Wanita-wanita Cantik yang Diangkat Jadi Staf Para Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu, Jumat (21/7/2017) dini hari.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun meminta agar seluruh proses Pemilu dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila masih ada polemik terkait Undang-Undang Pemilu, tentu bisa menempuhnya melalui Mahmakah Konstitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.