Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Minta Malaysia Permudah Prosedur Kepulangan TKI Ilegal

Kementerian Ketenagakerjaan Kerja Republik Indonesia menerima lawatan Wakil Duta Besar Malaysia, Zamshaei Shaharan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Y Gustaman
zoom-in Indonesia Minta Malaysia Permudah Prosedur Kepulangan TKI Ilegal
dok. Kemnaker
Rombongan Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia yang dipimpin Wakil Duta Besar Malaysia Zamshari Shaharan berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa 25 Juli 2017. Pertemuan di kantor Kemnaker itu membahas penyelesaian pemulangan TKI Ilegal di Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu Panca Rini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Kerja Republik Indonesia menerima lawatan Wakil Duta Besar Malaysia, Zamshaei Shaharan.

Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Indonesia.

"Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan TKI ilegal yang hendak pulang serah diri, karena sudah beritikad baik untuk pulang, dan adanya pertimbangkan penurunan denda yang tidak memberatkan TKI,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Sunarno, Selasa (25/7/2017).

Pemerintah Malaysia menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menertibkan pekerja migran ilegal dan juga pengguna atau majikan pekerja migran ilegal akan dirazia.

Pemerintah Malaysia telah menyiapkan program kepulangan untuk tenaga migran ilegal, termasuk Indonesia, yakni pulang sukarela dan serah diri.

Pulang Sukarela atau sering disebut Program 3R+1, mensyaratkan TKI ilegal yang hendak pulang harus membayar RM 300 sebagai denda, RM 100 utuk special pass.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu membayar uang jasa RM 400 untuk IMAN (International Marketing and Net Resources). Biaya tersebut belum termasuk tiket pulang ke Indonesia serta TKI illegal masih dikenai ban (larangan) masuk Malaysia selama lima tahun.

Adapun Program Serah Diri adalah, TKI ilegal harus membayar denda antara RM 2.000 – RM 5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, kemungkinan besar ditahan, namun tidak dikenai larangan masuk.

Kunjungan tersebut bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, 18 Juli lalu tim Kemnaker berkunjung ke Malaysia.

Kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia didampingi Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy serta Atase Ketenagakerjaan, Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas