Segera Ajukan Uji Materi, Hizbut Tahrir Akan Lakukan Perlawanan Hukum
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, menilai keputusan itu adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata dari pemerintah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, pada Rabu (26/7/2017).
Atas dasar dikeluarkannya Perppu tentang Ormas itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia disertai pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan.
Kemenkumham mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan. Ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Perppu tentang Ormas itu.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, menilai keputusan itu adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata dari pemerintah.
Berdasarkan Perppu itu, pencabutan status badan hukum Ormas adalah merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada Ormas yang dinilai melanggar ketentuan tentang larangan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan penghentian kegiatan.
Padahal sampai saat ini, kata dia, HTI tidak jelas melakukan pelanggaran apa karena tidak pernah ada surat peringatan itu. Jadi, dengan keputusan itu pemerintah telah nyata-nyata melanggar aturan yang baru dibuatnya sendiri.
“Terhadap keputusan tersebut, HTI akan melakukan perlawanan hukum. Keputusan pemerintah membuktikan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator,” tutur Ismail dalam keterangannya, Selasa (25/7/2017).
Menurut dia, pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum.
Selama ini, dia menjelaskan, kegiatan HTI terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Oleh karena itu, dia menilai, pencabutan status hukum ini telah secara nyata menghilangkan semua kebaikan yang sudah dihasilkan.
“Secara syar’iy, pembubaran HTI menghalangi kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat dihadapan Allah SWT di dunia dan akhirat. Dengan keputusan ini, publik mendapatkan bukti rezim yang tengah berkuasa ada rezim diktator yang represif dan anti islam,” ujarnya.
Hal ini terbukti dari sebelumnya melakukan kriminalisasi para ulama, bahkan diantaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah membubarkan ormas Islam.