Usai Sidang Pendahuluan, Yusril Akan Ubah Status Pemohon Uji Materiil Perppu Ormas
Yusril menyimpulkan hal tersebut usai mengikuti sidang pendahuluan uji materiil Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra memutuskan akan melakukan perbaikan terhadap status pemohon dalam permohonan uji materiil Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Massa.
Yusril menyimpulkan hal tersebut usai mengikuti sidang pendahuluan uji materiil Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Sebelumnya Yusril mengaku galau dalam menentukan posisi legal standing pemohon.
Di mana saat pendaftaran HTI masih berstatus badan hukum.
Namun, sehari berselang status tersebut dicabut negara melalui Perppu tersebut.
"Kegalauan dipicu oleh persoalan legal standing, majelis hakim memberi arahan dan kami sampai pada kesimpulan sendiri bahwa kami akan mengubah status pemohon dari lembaga menjadi perseorangan," katanya.
Menurutnya, dengan perseorangan justru pemohon memiliki legal standing karena setiap warga negara memiliki hak berserikat yang dijamin UUD 1945.
"Pemohon kemudian memilih HTI sebagai wadah berserikat tetapi kemudian dibubarkan, jadi pemohon mempermasalahkan pembubaran oleh pemerintah," ujar Yusril usai sidang.
Yusril khawatir jika legal standing HTI dipertahankan maka permohonan tidak bisa diterima atau dibatalkan lantaran legal standing pemohon tidak kuat karena secara hukum sudah dibubarkan.
Yusril juga yakin majelis hakim lebih yakin jika pihaknya memilih mengajukan Ismail Yusanto sebagai pemohon.
"Walaupun tidak secara eksplisit namun majelis hakim nampaknya lebih menerima cara tersebut. Nanti perbaikan akan segera kami sampaikan dalam waktu 14 hari ke depan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Dalam permohonannya Yusril mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut antara lain Pasal 59 Ayat 4, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82 Ayat 2.