Yusril Ihza Mahendra: Pokoknya HTI Akan Terus Melawan
Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Hizbut Tahrir Indonesia memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi Perppu Ormas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Hizbut Tahrir Indonesia memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi Perppu Ormas.
Status HTI sebagai badan hukum sudah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM menyusul terbitnya Perppu Ormas. Jika masih memiliki badan hukum HTI masih bisa mengajukan uji materi.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bisa tidaknya HTI maju sebagai pemohon uji materi ditentukan oleh sidang pendahuluan hakim MK pada Kamis (26/7/2017).
"Besok akan sidang pendahuluan dan saya akan mendengar saran-saran dari majelis hakim, terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (25/7/2017).
Dikatakan Yusril, jika memang HTI sudah dianggap tidak ada karena tak memiliki badan hukum maka ia berencana mencabut pengajuan permohonan uji materi.
Namun demikian, Yusril tetap akan mengajukan kembali permohonan uji materi atas Perppu Ormas dengan menggandeng ormas lain yang masih dianggap keberadaannya.
Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi Perppu," Yusril menegaskan.
Perppu Ormas membuat Pemerintah memangkas mekanisme pembubaran ormas. Pasal-pasal yang mengatur pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, dihapus dan diganti melaui Perppu.
HTI dibubarkan pemerintah karena tak mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan hendak mendirikan pemerintahan sendiri dengan konsep khilafah yang dianggap mengancam keutuhan NKRI.
Yusril mengklaim jika HTI tak bisa menjadi pemohon uji materi, masih banyak ormas yang akan maju di antaranya Persatuan Islam (Persis) dan PP Muhammadiyah.
"Saya dengar Persis juga mau mendaftar, tapi Muhammadiyah juga maju sebagai pihak terkait," kata Yusril.