KPK Singgung Izin yang Dikeluarkan Menkumham bagi Muchtar Effendi Bicara di Pansus Hak Angket
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna memberikan izin pada Muchtar Effendi untuk hadir dalam Pansus Hak Angket KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen dari para menteri era Presiden Jokowi yang menyatakan pro pada pemberantasan korupsi, utamanya ke Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Bukan tanpa sebab, ini karena atasannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas memerintahkan bawahannya untuk mendukung pemberantasan korupsi di segala lini.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna memberikan izin pada Muchtar Effendi untuk hadir dalam Pansus Hak Angket KPK.
Terlepas dari status Muchtar Effendi yang adalah terpidana kasus pemberian keterangan palsu di sidang Akil Mochtar yang pengawasannya dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Kehadiran Muchtar Effendi di Pansus KPK Sudah Izin Menteri Yasonna
Muchtar Effendi juga masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Sehingga seharusnya Kemenkumhan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan KPK.
"Kami berharap antar institusi ada koordinasi baik. Pihak menteri dibawah Presiden Jokowi kan sudah komitmen berantas korupsi, seharusnya itu diperlihatkan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan status tersangka Muchtar Effendi masih diproses di KPK.Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya https://t.co/KIjjfL2NNJ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Sehingga terkait dengan kegiatannya harus dikoordinasikan dengan KPK. Apabila tidak, hal itu bisa berpotensi menghalangi proses penyidikan.
"ME (Muchtar Effendi) merupakan tersangka yang kami proses sekaligus dia menjalani masa pidana, seharusnya ada koordinasi yang dilakukan yang bersangkutan kan tersangka dan kasus ditangani KPK. Memang setelah esksekusi ada domain Menkumhan apa dasar izinkan terpidana ke pansus, sebaiknya ditanyakan ke Menkumhan, apa dasar, kenapa enggak koordinasi sama KPK," beber Febri.
Diketahui pula Yasonna merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dan pernah diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong.
Disinggung apakah ada kepentingan Yasonna menghadirkan Muchtar dalam rapat pansus, Febri enggan berkomentar.
Sebelumnya saat dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK, Muchtar Effendi menceritakan bahwa dirinya dizalimi oleh KPK hingga diancam oleh Novel Baswedan, penyidik senior KPK.
Beberapa diantaranya yakni Muchtar Effendi mengaku akan ditembak Novel Baswedan, ada mata-mata KPK dan penghianat di Lapas Sukamiskin, hingga Muchtar Effendi menuding Novel Baswedan ingin mengambil hartanya.
Selain itu, Muchtar Effendi juga mengaku sempat didatangi utusan Johan Budi yang minta hartanya di bagi dua. Atas hal ini, Johan Budi langsung membantah dan mengaku tidak pernah berurusan dengan Muchtar Effendi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.