Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Menemukan Ada Banyak Kejanggalan Pada Kasus Korupsi Muchtar dan Niko

Adanya kejanggalan yang dilakukan KPK pada terpidana Muchtar dan Niko, seperti adanya paksaan dari penyidik KPK dan sebagainya.

zoom-in Pansus Menemukan Ada Banyak Kejanggalan Pada Kasus Korupsi Muchtar dan Niko
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada, Muchtar Effendi menghadiri rapat dengar pendapat umum (RPDU) Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR malam ini, Selasa (25/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM – Seperti diketahui, tujuan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK merupakan upaya DPR RI untuk menelusuri kebenaran dan keadilan.

Hal ini dijelaskan seperti berikut oleh Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu setelah Rapat Dengar Pendapat Umum, didampingi oleh Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.

"Kalau cara-cara seperti ini dibiarkan, kita khawatir proses peradilan sesat itu akan berlanjut terus. Dan tentu keterangan dari para saksi yang kita panggil ini akan kita dalami, akan kami kroscek kembali kebenarannya nanti, baik bersama KPK terhadap orang-orang yang terlibat," tandas Masinton, di Gedung Nusantara, Selasa (25/7/2017) malam.

Ia juga menyebutkan peradilan sesat itu sangat beralasan karena fakta-fakta yang disebutkan oleh KPK banyak terdapat rekayasa. Adapun tekanan terhadap saksi atau target yang akan ditersangkakan KPK.

Harta terdakwa yang disita Jaksa KPK juga tidak jelas ke mana, karena menurut pengakuan Muchtar hartanya sampai saat ini tidak dikembalikan KPK. Padahal harta tersebut, menurut keputusan MA, tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Akil Mochtar.

Muchtar Efendi dalam kesaksiannya menyampaikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah harta yang dia anggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

Aset itu sampai sekarang belum kembali, di antaranya 25 unit mobil dan 45 unit motor, tiga unit rumah, dan dua bidang tanah.

BERITA REKOMENDASI

"Malah pada 2016 saya didatangi oleh pihak KPK yang mengaku utusan Johan Budi terkait harta yang disita tersebut. Mereka menawarkan harta saya akan dikembalikan jika dibagi dua dan hak jual diberikan kepada mereka. Saya tidak setuju, itu harta halal saya," ungkap Muchtar.

Kejanggalan lain yang dilakukan KPK, seperti yang diakui Niko, bahwa adanya paksaan dari penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.

Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, orang dekat Akil, Muchtar Effendi, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

"Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," jelasnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas