Pimpinan PT IBU Calon Tersangka Kasus Beras? Ini Kata Kabareskrim
Yang jelas, lanjut Ari, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pidana tersebut adalah bukan penjaga gudang beras PT IBU.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melengkapi bukti kasus dugaan pidana kecurangan bisnis dan ketidaksesuaian informasi mutu di kemasan beras produk PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
Itu dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pidana dan menemukan tersangka pelakunya.
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Ari Dono enggan menjawab saat ditanya tentang calon tersangka atau potential suspect dalam kasus dugaan pidana kecurangan bisnis beras dan manipulasi gizi beras produk PT IBU ini. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Yang jelas, lanjut Ari, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pidana tersebut adalah bukan penjaga gudang beras PT IBU.
"Nah, itu sudah dijawab. Kan kami meneliti ada perbuatan pidana. Selanjutnya mencari bukti, melengkapi bukti. Selanjutnya kalau pidananya jelas dan nyata memang ada, (ditentukan) siapa yang harus bertanggung jawab? Itu nanti setelah kami lakukan gelar perkara," ujar Ari.
Menurut Ari, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kecurangan bisnis dan manipulasi mutu beras produk dari PT IBU di antaranya akan diketahui dari keterangan saksi dan ahli.Menkopolhukam Wiranto Heran, HTI Sudah Dibubarkan Kok Masih Dibela https://t.co/qXu4rXEhmB via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Dan saat ini proses pemeriksaan terhadap mereka tengah dilakukan.
Apakah calon tersangka dari level pimpinan penentu kebijakan PT IBU?
"Nanti. Sekarang kan baru mulai (penyidikan). Jangan ditanya sekarang," imbuhnya.
Menurut Ari, dari penyelidikan kasus ini, pihaknya menemukan perbuatan dugaan pidana kecurangan bisnis dan manipulasi informasi gizi pada beras kemasan PT IBU.
Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) itu diduga membeli gabah/beras medium varietas unggul baru (VUB) IR64 dari petani dengan harga tinggi, Rp4.900/kg. Padahal, Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017 mengatur, acuan harga pembelian tertinggi untuk gabah kering panen dari petani adalah Rp3.700/kg.
Di sisi lain, gabah /beras yang dibeli oleh PT IBU kepada petani itu berasal dari padi yang penanamannya mendapat subsidi pupuk dan benih dari pemerintah.
Pembelian gabah/beras jenis medium yang dibeli PT IBU dari petani dengan harga lebih tinggi di atas harga acuan membuat pelaku usaha sejenis dan penggilingan kelas kecil minim pasokan dan berpotensi gulung tikar. Sebab, para petani lebih memilih menjual hasil panennya ke PT IBU.
Selanjutnya, PT IBU mengolah atau "memoles" gabah atau beras petani tersebut menjadi beras kemasan jenis premium berbagai brand dan menjualnya ke konsumen dengan harga hingga Rp20.400/kg.
Hal tersebut juga melanggar ketentuan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017. Sebab, harga jual beras jenis medium dan premium tertinggi sebagaimana peraturan tersebut adalah Rp9.000/kg.
Selain itu, PT IBU juga diduga memberikan informasi mutu dan gizi di beras kemasan yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana hasil uji di laboratorium.
Dugaan perbuatan-perbuatan pidana tersebut melanggar pasal 382 BIS KUHP tentang delik perbuatan curang, Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 8 huruf (i) dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.