Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Ikut Antar Tas Berisi Uang ke Rumah Priyo Budi Santoso

Dalam kesaksiannya, Syamsurachman mengaku mendengar pemberian uang itu dari cerita Fahd.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Ikut Antar Tas Berisi Uang ke Rumah Priyo Budi Santoso
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Priyo Budi Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI), Syamsurachman mengungkapkan mengetahui mengenai pemberian uang kepada Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso.

Keterangan tersebut dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dalam kesaksiannya, Syamsurachman mengaku mendengar pemberian uang itu dari cerita Fahd.




Syamsurachman bercerita dia pernah bertamu ke rumah Priyo Budi Santoso beramai-ramai. Saat itu, dia diminta datang oleh Fahd dan Sekretaris Jenderal Gema MKGR, Dendy Prasetya.

"Pada sasat itu Ketum dan Sekjen mintakan saya untuk datang ke sana. Saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke rumah bawa tas tapi saat itu saya tidak bertanya apa-apa," kata Syamsurachman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Setelah selesai, Syamsurachman kemudian bertanya kepada Fahd mengenai tas tersebut.


BERITA TERKAIT

Fahd kemudian menjawab bahwa tas tersebut adalah setoran untuk Priyo Budi Santoso sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Setelah selesai saya tanya. Kata beliau itu setoran untuk PBS ( Priyo Budi Santoso)," kata dia.

Syamsurachman memang tidak melihat serah terima tas tersebut kepada Priyo Budi Santoso.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Fahd dan Dendi, tas tersebut diserahkan kepada Agus Priyanto, adik dari Priyo Budi Santoso.

"Berdasarkan keterangan dari Ketum dan Sekjen (diserahkan) kepada Mas Agus Priyanto, adeknya," kata dia.

Pada pesidangan sebelumnya, Dendi mengungkapkan jumlah pemberian uang kepada Priyo Budi Santoso adalah Rp 3 miliar.

Pemberian uang itu atas kontribusi Priyo mengenai anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2012 atau tahap ke-2.

Priyo menginformasikannya kepada Zulkarnaen DJabar yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen DJabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas