Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi Ungkap Ikut Antar Tas Berisi Uang ke Rumah Priyo Budi Santoso

Dalam kesaksiannya, Syamsurachman mengaku mendengar pemberian uang itu dari cerita Fahd.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ungkap Ikut Antar Tas Berisi Uang ke Rumah Priyo Budi Santoso
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Priyo Budi Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI), Syamsurachman mengungkapkan mengetahui mengenai pemberian uang kepada Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso.

Keterangan tersebut dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dalam kesaksiannya, Syamsurachman mengaku mendengar pemberian uang itu dari cerita Fahd.

Syamsurachman bercerita dia pernah bertamu ke rumah Priyo Budi Santoso beramai-ramai. Saat itu, dia diminta datang oleh Fahd dan Sekretaris Jenderal Gema MKGR, Dendy Prasetya.

"Pada sasat itu Ketum dan Sekjen mintakan saya untuk datang ke sana. Saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke rumah bawa tas tapi saat itu saya tidak bertanya apa-apa," kata Syamsurachman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Setelah selesai, Syamsurachman kemudian bertanya kepada Fahd mengenai tas tersebut.


Rekomendasi Untuk Anda

Fahd kemudian menjawab bahwa tas tersebut adalah setoran untuk Priyo Budi Santoso sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Setelah selesai saya tanya. Kata beliau itu setoran untuk PBS ( Priyo Budi Santoso)," kata dia.

Syamsurachman memang tidak melihat serah terima tas tersebut kepada Priyo Budi Santoso.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Fahd dan Dendi, tas tersebut diserahkan kepada Agus Priyanto, adik dari Priyo Budi Santoso.

"Berdasarkan keterangan dari Ketum dan Sekjen (diserahkan) kepada Mas Agus Priyanto, adeknya," kata dia.

Pada pesidangan sebelumnya, Dendi mengungkapkan jumlah pemberian uang kepada Priyo Budi Santoso adalah Rp 3 miliar.

Pemberian uang itu atas kontribusi Priyo mengenai anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2012 atau tahap ke-2.

Priyo menginformasikannya kepada Zulkarnaen DJabar yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR RI.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas