Resmi Tersangka KPK, Anggota DPRD Jatim Ini Dijebloskan ke Tahanan
Anggota DPRD Jawa Timur, HM Kamil Mubarok, resmi ditahan penyidik KPK. Ia tersangka kasus suap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Jawa Timur, HM Kamil Mubarok, terhitung Jumat (28/7/2017).
Mubarok disangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"MKM ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur. Dia adalah tersangka ketujuh di kasus ini," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/7/2017) malam.
Mubarok ditahan setelah dua kali tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan 11 Juli 2017 tidak hadir.
Utang Pemerintah Naik Rp 1.097,74 Triliun, Thomas Lembong: Yang Mengkritik Itu Konyol https://t.co/aOUXkuEJt1 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Via Video Call Saksikan Pacarnya Akan Bunuh Diri, Ini yang Dilakukan Apriani Ketika Telepon Terputus https://t.co/wMZ0868mZx via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Ini Jeritan Hati Dayat Sebelum Bunuh Diri Sambil Video Call dengan Sang Pacar https://t.co/Bqjx6JAdNH via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Siang tadi Mubarok diperiksa sebagai saksi, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan.
'MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Prov Jatim," terang Febri.
Mubarok yang juga politikus PKB ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.