Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tersangka KPK, Anggota DPRD Jatim Ini Dijebloskan ke Tahanan

Anggota DPRD Jawa Timur, HM Kamil Mubarok, resmi ditahan penyidik KPK. Ia tersangka kasus suap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Resmi Tersangka KPK, Anggota DPRD Jatim Ini Dijebloskan ke Tahanan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

Penyidik KPK pernah menggeledah kediaman Mubarok dan dari sana sejumlah barang bukti dokumen disita untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah lebih dulu mencegah ‎Mubarok selama enam bulan ke depan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Mubarok ditenggarai mengetahui pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki, tersangka di kasus ini.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta hasil operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di jatim. Uang tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki, yang juga politikus Partai Gerindra.

Uang tersebut diduga merupakan bagian pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam tersangka sementara dalam kasus ini yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pemberi Bambang, Anang, dan Rohayati disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pihak penerima yakni Basuki, Santoso dan Rahman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas