Fadli Zon Akui Gerindra Sulit Penuhi Ambang Batas Presiden 20 Persen
Gerindra akan tetap konsisten menolak Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerindra akan tetap konsisten menolak Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, usai menghadiri acara konser 57 Tahun Elly Kasim Berdendang di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
“Presidential threshold akan digugat, saya lihat ada tanggapan dari Pak Presiden dan menteri lain. Kok dari dua pemilu enggak diprotes? Karena konfigurasi politik sudah berubah. (Jadi, red) 20 persen itu menyulitkan,” ujar Fadli kepada Tribunnews.com.
Baca: Mahkamah Konstitusi: Fraksi DPR Tak Bisa Ajukan Uji Materil Undang-Undang Pemilu
Segera Periksa Jika Kaki Anda Mengalami Kondisi Seperti Ini, Berarti Tubuh Sedang Sakit Serius https://t.co/uQhdM5kMnu via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Sudah Terlilit Utang, Ahli Fisika Yohanes Surya Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan Tanah https://t.co/37bDmjygNO via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Niat Hati Ingin Minum, Guru TK Kaget Lihat Sosok Ini di Balik Jendela, Langsung Lemas Merinding! https://t.co/0iIoOrmxdd via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Suami Istri Bunuh Diri, Keponakan Korban: Saya Takut karena Melet, Wajahnya Menatap Saya https://t.co/OogMjkpUjz via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Ini Penjelasan Kementerian Pertahanan Kenapa RI Putuskan untuk Bikin Pesawat Tempur Canggih https://t.co/0lN2x6WT2l via @Tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Menurut Fadli, pola-pola yang digunakan pada Pemilu sebelumnya tidak akan bisa lagi digunakan di Pilpres 2019 karena sudah banyak perubahan.
UU Pemilu yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI di antaranya tentang mekanisme ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen suara sah nasional.
Tiga fraksi DPR RI menyatakan menolaknya UU Pemilu satu di antaranya Gerindra. Oleh karena itu, Gerindra tetap konsisten dengan sikapnya.