Indonesia Jadi Markas Sindikat Kejahatan Asal China, Keuntungan yang Diraih Fantastis! Ini Jumlahnya
Polisi memperkirakan uang hasil kejahatan yang mereka peroleh mencapai lebih dari Rp 5,9 triliun
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas Khusus Kepolisian RI (Tim Satgassus Polri) berhasil mengungkap praktik kejahatan yang dilakukan anggota sindikat asal China.
Polisi juga menangkap 148 WNA (Warga Negara Asing) asal China yang melakukan aksi mereka di tiga wilayah Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Para pelaku sindikat kejahatan itu melancarkan praktik kejahatan mereka dengan sasaran korban antara lain para pejabat China yang sedang menghadapi masalah hukum.
Polisi memperkirakan uang hasil kejahatan yang mereka peroleh mencapai lebih dari Rp 5,9 triliun.
Ada yang menyebut mereka sebagai anggota sindikat kejahatan siber.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengemukakan, pihaknya tengah mengumpulkan para pelaku kejahatan itu di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.
Inilah 10 Tujuh Manfaat Kondom yang Dijamin Tak Akan Pernah Anda Bayangkan https://t.co/X9ymVEf0xS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
"Kami kumpulkan seluruh pelakunya sebanyak 148 orang. Terdiri dari Jakarta 29 orang, Bali 27 orang, dan Surabaya 92 orang. Seluruhnya ber-KTP China," kata Argo kepada Warta Kota, Minggu (30/7/2017).
Modus pelaku, lanjut Argo, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka menggunakan langkah tiga tahap.
Tahap pertama, salah satu pelaku mencari sasaran korban, yakni pejabat China yang tersangkut masalah hukum.
"Mereka ini memiliki database berisi orang-orang yang akan dijadikan korban. Jadi korbannya buka random atau acak mereka pilih, seperti modus penipuan di Indonesia," kata Argo.
Oleh sebab itu, kata Argo kepolisian menelusuri lokasi yang menjadi tempat mereka memperoleh database para korban, khususnya korban yang tersangkut masalah hukum.
"Selanjutnya setelah mendapatkan database korban, salah satu pelaku menghubunginya. Pelaku hanya memberikan isu atau kabar bahwa korban tersangkut masalah hukum," jelas Argo.
Kemudian, tahap kedua, pelaku lainnya, menghubungi korban mengaku sebagai polisi, hakim, atau jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.