Jamintel Tegaskan Tidak Jaksa Terafiliasi Ormas HTI
Tidak ada Jaksa yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dicabut keabsahan oleh pemerintah
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada Jaksa yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dicabut keabsahan oleh pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen, Adi Toegarisman.
"Sejauh ini tidak ada, baik sebagai pengurus, sebagai anggota, tidak ada," ujar Adi Toegarisman di kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Adi mengatakan korps Adhyaksa akan selalu berupaya mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Termasuk mengentaskan ormas-ormas yang dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) seperti HTI yang mengusung konsep khilafah atau ketatanegaraan berdasarkan Islam.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menyebut sejauh ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi berafiliasi dengan HTI, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
"Belum ada, ASN kan diatur oleh Undang-Undang," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, pada Mei lalu mengumumkan rencana pemerintah membubarkan HTI. Alasannya adalah HTI yang mengusung gagasan khilafah, dianggap mengancam NKRI.
Pemerintah menindaklanjuti sikap tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tentang Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui perppu, pemerintah berupaya memmangkas mekanisme pencabutan keabsahan ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespon dengan memberikan imbauan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terafiliasi dengan HTI, untuk segera mengundurkan diri. Ia menegaskan seorang PNS tidak boleh menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.