Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
HTI

Jamintel Tegaskan Tidak Jaksa Terafiliasi Ormas HTI

Tidak ada Jaksa yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dicabut keabsahan oleh pemerintah

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jamintel Tegaskan Tidak Jaksa Terafiliasi Ormas HTI
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
(L to R) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Adi Toegarisman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/20117. Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. (JP/Wendra Ajistyatama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada Jaksa yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dicabut keabsahan oleh pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen, Adi Toegarisman.

"Sejauh ini tidak ada, baik sebagai pengurus, sebagai anggota, tidak ada," ujar Adi Toegarisman di kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Adi mengatakan korps Adhyaksa akan selalu berupaya mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Termasuk mengentaskan ormas-ormas yang dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) seperti HTI yang mengusung konsep khilafah atau ketatanegaraan berdasarkan Islam.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menyebut sejauh ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi berafiliasi dengan HTI, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.

"Belum ada, ASN kan diatur oleh Undang-Undang," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, pada Mei lalu mengumumkan rencana pemerintah membubarkan HTI. Alasannya adalah HTI yang mengusung gagasan khilafah, dianggap mengancam NKRI.

Pemerintah menindaklanjuti sikap tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tentang Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui perppu, pemerintah berupaya memmangkas mekanisme pencabutan keabsahan ormas.

Berita Rekomendasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespon dengan memberikan imbauan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terafiliasi dengan HTI, untuk segera mengundurkan diri. Ia menegaskan seorang PNS tidak boleh menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas