Mendagri Tak Terima Jokowi Disebut Bohong soal UU Pemilu
Tjahjo Kumolo justru mempertanyakan siapa yang sesungguhnya telah berbohong terkait permasalahan ambang batas yang sudah disahkan dalam rapat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah tidak jujur mengenai berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo justru mempertanyakan siapa yang sesungguhnya telah berbohong terkait permasalahan ambang batas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Tjahjo, aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme yang panjang di DPR.
"Siapa yang tidak jujur dalam memberi pernyataan? Pengambilan keputusan musyawarah atau melalui voting untuk membahas RUU Pemilu oleh pemerintah dan pansus di DPR," kata dia.
Keputusan itu, jelas Tjahjo, bahkan pemerintah tidak ikut serta di dalamnya, karena sudah diawali dengan lobi-lobi fraksi dari daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dilakukan oleh setiap fraksi yang ada di DPR.
"Meski ada yang Walk Out di paripurna pun tetap sah-sah saja, karena ini adalah keputusan di paripurna DPR," tegas dia.
Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah.
Baca: Sebut PT 20 Persen Sebagai Lelucon Politik, Pernyataan Prabowo Dinilai Tidak Tepat
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.
DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna.
Jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi.
"Wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah," tutur mantan Sekjen PDI-P tersebut.
Ada 12 Capres
Ketua Umum PPP Rommahurmuziy ikut berkomentar mengenai UU Penyelenggaran Pemilu yang telah disahkan dengan presidential threshold (PT) 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Ia menuturkan presidential threshold sejak diperkenalkan oleh pembentuk UU untuk Pilpres 2004 lalu, angkanya berubah-berubah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.