Politikus PKS: Pasal 'Karet' dalam Perppu Ormas Sangat Banyak
UU Ormas memang pada awal tahun 2017 ini rencananya akan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut wajar bila banyak pihak dari masyarakat yang kini mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materiil terhadap Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurutnya Perppu itu memiliki landasan yang juga rapuh yakni UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Menurut saya yang harus dikokohkan adalah UU Ormas, itu belum kuat. Jangan UU yang baru berlaku empat tahun lalu diganti dengan Perppu," terangnya.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi "Membedah Perppu Ormas Sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia" di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
UU Ormas memang pada awal tahun 2017 ini rencananya akan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Revisi UU itu akhirnya batal dibahas pada sebuah sidang paripurna DPR RI bulan April 2017 lalu.
Mardani mendesak masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan Perppu Ormas itu untuk secara tegas mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Karena menurutnya itu lah satu-satunya cara saat ini untuk membatalkan pengesahan Perppu tersebut.
"Kini satu-satunya cara lewat MK. Kalau ada yang mengajukan uji materiil dalilnya harus kuat. Pasal karet dalam Perppu itu sangat banyak, UU Ormas saja masih belum kokoh kenapa diganti dengan Perppu yang seperti itu," terangnya.