Kasus E-KTP, Pakar Hukum Pidana Sarankan KPK Fokus pada Nama-nama yang Disebut Hakim
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya Nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya Nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.
Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Chairul menilai tiga nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi (Akom, Miryam, dan Markus Nari) mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara," kata Chairul dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Selasa (1/8/2017).
Sementara itu, terkait hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis hakim, Chairul menilai orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara," ucap Chairul.
"Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran 2,5 triliun, tapi dibikin 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis," imbuh Chairul.
Sebelumnya, Pada sidang vonis 2 Terdakwa kasus E-KTP Irman dan Sugiharto yang lalu, Hakim Tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut 3 nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor