Mahfud MD: Presidential Threshold Adalah Pilihan Politik Hukum Tahun 2008
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengubah aturan itu bukan di Mahkamah Konstitusi tapi berdasarkan kemauan parlemen.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar tata negara Mahfud MD mencoba mengingatkan publik bahwa sistem pemilu presidential threshold yang digunakan saat ini adalah pilihan politik hukum Indonesia sejak tahun 2008 lalu.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengubah aturan itu bukan di Mahkamah Konstitusi tapi berdasarkan kemauan parlemen.
"DPR RI saat itu menetapkan presidential threshold seperti sekarang, 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara saj nasional. MK kemudian hanya menetapkan."
"Sebenarnya bisa diubah lagi seperti mengubah jumlah kursi DPR RI menjadi 560 kemudian ditambah menjadi 570. Itu namanya pilihan politik hukum," katanya saat ditemui di Gedung Krida Bakti, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Mantan Menteri Pertahanan Indonesia tahun 2000-2001 itu memandang salah bila ada pihak yang mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ketentuan tersebut.
Karena ketentuan mengubah itu ada di ranah legislatif.
"MK hanya menetapkan, tetapi dalam keterangannya menyebut tidak membatalkan artinya boleh diubah oleh DPR RI. MK hanya menguatkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.