Novel Baswedan: Apakah Perintah Presiden untuk Mengungkap Kasus Ini Bisa Dilaksanakan?
Lebih dari empat bulan berlalu, pelakunya belum juga tertangkap, dan polisi pun jadi bulan-bulanan kecaman -dan tuduhan juga.
Editor: Hasanudin Aco
Kalau memang benar (dilaksanakan), berarti pelaku lapangan akan ditangkap.
Kita bisa lihat, apabila tidak ditangkap berarti perintah presiden akan diabaikan.
Yang kedua, apabila ingin mengetahui fakta-fakta dengan obyektif, Kapolri akan sangat terbantu apabila dibentuk tim gabungan pencari fakta.
Dengan begitu proses investigasi akan berjalan obyektif.
Nanti Kapolri tinggal bandingkan dengan hasil yang dilakukan oleh tim investigasi sekarang.
Kapolri akan mengetahui betulkah ada proses-proses yang tidak benar dalam penyelidikan itu.
Kalau tidak dilakukan (perbandingan) demikian, bagaimana cara Kapolri bisa mengukur kinerja yang dilakukan oleh bawahannya sudah obyektif atau tidak. Tidak akan bisa lagi diukur.
Dan polisi juga mengedarkan sketsa terduga pelaku -apakah menurut Anda investigasi ini sudah berjalan di jalur yang benar?
Sketsa wajah dibuat setelah hampir tiga bulan peristiwa terjadi.
Tentu kita bisa tahu bahwa itu waktu yang lama, tiga bulan.
Orang bisa lupa: sketsa wajah dibuat dengan cara bertanya kepada saksi-saksi, ketika itu dibuat demikian lama, saya menduga ini tidak serius.
Biasanya sketsa wajah dibuat dalam seminggu pertama peristiwa, itu apabila dibuat serius. Ini setelah tiga bulan, apapun bisa terjadi.
Yang kedua, sejak awal kejadian saya sudah memberikan keterangan bahwa saya tidak melihat langsung pelakunya.