Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalimantan Tengah Bekuk Dua Pelaku Pembakaran Delapan Sekolah di Palangkaraya

Polda Kalimantan Tengah akhirnya menangkap pelaku pembakaran sekolah yang ada di Palangkaraya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polda Kalimantan Tengah Bekuk Dua Pelaku Pembakaran Delapan Sekolah di Palangkaraya
Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Ilustrasi kebakaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah akhirnya menangkap pelaku pembakaran sekolah yang ada di Palangkaraya.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko membenarkan  jajarannya telah menangkap dua pelaku berinisial F alias U alias O dan S.

"Iya ada dua pelaku yang kami tangkap," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/8/2017).

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Polda Kalimantan Tengah. Keduanya mengaku hanya berperan sebagai pembakar dan bukan otak dari pelaku.

"Pelaku diberi uang sekitar Rp 500 ribuan, lalu dibelikan handphone untuk yang bersangkutan," ungkap Anang.

Menurut Anang, pelaku yang menyuruh membakar  masih dalam pengejaran.

Namun Anang belum bisa menjelaskan motif pembakaran tersebut.

Berita Rekomendasi

"Motifnya belum, sementara pelaku mengaku hanya pelaku lapangan. Kita masih sidik. Tim kita masih ngecek siapa sebenarnya dalangnya," ujar Anang.

Seperti diketahui tujuh sekolah dasar negeri dan satu sekolah menengah kejuruan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diduga dibakar dalam sepekan terakhir.

Tiga sekolah terakhir yang dibakar pada akhir pekan lalu diantaranya SDN 8 Palangkaraya dan SDN 1 Menteng dan SMK ISEI.

SDN 8 Palangkaraya yang berada di jalan Kapten Pierre Tendean terbakar pada Sabtu petang, pukul 18.15 WIB.

Sembilan jam kemudian pada Minggu dinihari, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, SDN 1 Menteng dan SMK ISEI di Jalan Yos Sudarso juga mengalami kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas