Polisi: Emas Hasil Penambangan Ilegal di Kalbar Dijual ke Pasar Gelap
Mashudi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 77 orang pelaku penambang ilegal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Mashudi, mengungkapkan bahwa emas hasil penambangan ilegal di wilayahnya dijual ke pasar gelap.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
"Setelah mereka mendapatkan pasir emas, dikumpulkan, dijualbelikan ke pasar gelap," Mashudi kepada wartawan.
Mashudi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 77 orang pelaku penambang ilegal.
Polisi mencoba mengorek pihak yang menjadi penadah emas ilegal tersebut di pasar gelap.
" Pengembangan akan mengarah ke siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengepul atau pasar gelapnya," tambah Mashudi.
Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polda Kalimantan Barat menangkap 77 orang yang diduga sebagai penambang emas ilegal.
Para penambang ini terjaring Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, dalam waktu 14 hingga 28 Juli 2017.
Dari hasil Operasi PETI, polisi menemukan 85 lokasi penambangan ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para penambangan ilegal.
Barang bukti tersebut di antaranya pasir emas, 7 gram emas, 56 dompeng, karpet untuk menyaring emas, 55 unit alat pendulang, selang penyedot air, dan berbagai alat penambangan ilegal.
Para pelaku dijerat Pasal 185 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.