Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kubu Djan Faridz Siap Islah dan akan Gugat Menkumham

untuk mengembalikan marwah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Djan Faridz memohon dukungan ulama dan umat islam

zoom-in PPP Kubu Djan Faridz Siap Islah dan akan Gugat Menkumham
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP Djan Faridz, menunjukan surat yang ditujukan kepada Presiden RI terkait kisruh kepemimpinan PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Dalam konferensi persnya, Djan meminta seluruh kader dan simpatisan PPP di seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu keputusan hukum yang kini sedang berproses di Mahkamah Agung dengan tetap menjalin hubungan baik diantara kita semua dengan menjaga persatuan dan kesatuan demi membesarkan kembali PPP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta membuka diri untuk islah.

Ketua Umum PPP Versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan bahwa dirinya selalu membuka apabila kubu Romahurmuziy mengajak islah.

"Dia(Romahurmuziy)tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomor telepon saya. Lebih dari 20 kali diundang media TV untuk bertatap muka bersama saya, dan beliau tidak pernah muncul. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah,"ujar Djan Faridz saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Arsyad Arsyad & Co, Law Office, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa(1/8/2017).

Pada kesempatan itu Djan Faridz juga mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tetap bersikeras memberikan SK untuk PPP kubu Romahurmuziy.

Padahal tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah mengabulkan Gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan Rohamurmuziy.

Namun, tanpa dasar hukum, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 504, bukannya menerbitkan SK Pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

"Ada apa sih, kok dia Ngotot memberi SK untuk pihak Romy? Padahal Kami sudah punya Putusan MA Nomor 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Disisi lain, perlu saya ingatkan beliau atas sumpah jabatan beliau, pada saat beliau dilantik sebagai pejabat negara. Tolonglah Menkumham jangan main-main dengan sumpah jabatan,"ujar Djan.

Berita Rekomendasi

Karena itulah untuk mengembalikan marwah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Djan Faridz memohon dukungan ulama dan umat islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi partai menjelang Pemilihan Umum Presiden 2019.

“Pemerintah seyogyanya mengerti kesulitan kami saat kami bersilaturahmi dengan ulama dan umat Islam, mereka selalu bertanya kepada kami mengapa partai islam milik ulama dan umat islam se-Indonesia dizalimi oleh pemerintah RI melalui Yasonna Laoly. Pertanyaan ini merupakan buah simalakama untuk kami dalam menjawabnya," ujar politisi berdarah Betawi ini.

Djan Faridz pun juga mengaku sedang mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata ataupun pidana kepada Menkumham.

"Langkah hukum baik tuntutan perdata maupun pidana kepada Menkumham tengah kami persiapkan. Insya Allah keadilan untuk Partai Islam tertua di Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan UUD yang berlaku di indonesia " ucap Djan Faridz.

Untuk melakukan langkah hukum dan menguji sahnya status hukum kepengurusannya, maka Kepengurusan Djan Faridz menggunakan bantuan hukum dari Kantor Hukum Arsyad Arsyad & Co.

Dengan keyakinan bahwa legal standing milik kepengurusannya sangat jelas dan secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian tidak ada alasan Menkumham untuk tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 504K/TUN/2015 dimana Menkumham telah kembali menerbitkan SK kepada kepengurusan Romahurmuziy.

Sementara proses hukum berjalan,Djan Faridz memohon agar tokoh ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain.

"Saling mendukung di jalan yang sudah dikehendaki Allah SWT, serta tetap mendukung kepemimpinan Bapak Jokowi yang berpihak kepada umat islam.” ucap Djan Faridz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas