Presiden Tak Beri Batasan Waktu Bagi Polri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
"Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatasi seminggu dua minggu, tidak memakai ukuran itu. Bahasa yang dipakai presiden adalah secepatnya,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Tito Karnavian untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Presiden sebenarnya fokusnya adalah bahwa perkara ini, kasus ini, harus segera dituntaskan Polri," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Baca: Jokowi Undang Sejumlah Pesantren Ikut Dzikir Kebangsaan Di Halaman Istana Merdeka
Menurut Johan, presiden sudah mendapatkan perkembangan-perkembangan terbaru hasil penyidikan kasus Novel.
Polri akan membuat tim gabungan dengan menggandeng KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Presiden meminta tidak boleh lagi ada upaya ancaman atau intimidasi kepada penyidik, tidak hanya kepada penyidik KPK saja," kata Johan.
Johan mengatakan, presiden tidak memberikan batas waktu kepada Kapolri untuk mengungkapkan kasus Novel.
Namun, diminta agar segera diselesaikan dengan cepat.
"Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatasi seminggu dua minggu, tidak memakai ukuran itu. Bahasa yang dipakai presiden adalah secepatnya," ucapnya.
Sementara terkait keterlibatan Jenderal Polisi dalam kasus Novel, Johan mengaku tidak mengetahui secara detail yang disampaikan Kapolri kepada Presiden pada pertemuan awal pekan ini.