Santunan untuk Prajurit TNI dan Polisi yang Gugur Capai Rp 3,4 Miliar
PT. ASABRI (Persero) sudah mengucurkan dana sebanyak Rp 3,4 Milliar kepada anggota TNI dan Polri gugur dalam bertugas terhitung sejak awal tahun 2017.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT. ASABRI (Persero) sudah mengucurkan dana sebanyak Rp 3,4 Milliar kepada anggota TNI dan Polri gugur dalam bertugas terhitung sejak awal tahun 2017.
"Untuk anggota TNI dan Polri yang gugur kami sudah berikan santunan Rp 400 juta setiap anggotanya. Dan sepanjang tahun ini tercatat sudah Rp 3,4 Miliar kami kucurkan untuk anggota yang gugur," kata Dirut PT Asabri, Sonny Widjaja dalam rangka HUT ke-46 PT Asabri di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Ia menuturkan contoh santunan seperti kasus ledakan bom Kampung Melayu yang menimpa anggota kepolisian pada 25 Mei 2017. Juga ketika empat Prajurit TNI gugur dalam latihan di Natuna, Kepualaun Riau Mei 2017 .
"Mereka diberikan dana tentunya yang benar-benar gugur saat waktu berdinas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Santunan bagi anggota TNI atau Polri yang meninggal dalam kategori gugur dalam bertugas kini mencapai Rp 400 juta.
Sedangkan yang meninggal dalam kategori tewas mendapat santunan Rp 275 juta.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991.
Sementara itu dalam rangkaian HUT ke-46 PT ASABRI mengadakan serangkaian kegiatan bakti sosial, seperti khitanan massal, pembagian 610 paket sembako dan peralatan alat tulis sekolah yang tersebar di tujuh lokasi, jalan santai bersama di Mabes TNI Cilangkap.
Kegiatan penutupan dilaksanakan dengan melakukan kegiatan Upacara dan pembagian Beasiswa bagi Putra dan Putri karyawan berprestasi sedangkan untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu melakukan selamatan secara sederhana.