3 Fakta Terkait Dipolisikannya Wakil Ketua Umum Gerindra Karena Samakan PDIP Dengan PKI
Pernyataan PDIP disamakan dengan PKI berujung dengan dipolisikannya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arif Poyuono.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan PDIP disamakan dengan PKI berujung dengan dipolisikannya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arif Poyuono.
Berikut ini fakta-fakta kejadian yang melibatkan dua partai besar penguasa panggung politik Indonesia.
1. Kronologi kejadian
Dalam sebuah keterangan tertulis, Arif memberikan pernyataan soal PDI-P yang kerap dikaitkan dengan PKI.
Melansir dari Kompas.com, hal tersebut dianggap peru menjadi koreksi bagi PDI-P.
Arief kemudian menyinggung tentang pernyataan PDI-P yang mengkritik Prabowo soal presidential threshold di Undang-Undang Pemilu.
"Keberadaan PKI sendiri sudah selesai. Karena itu jangan dong Prabowo mengkritik UU Pemilu yang dianggap lelucon politik dan nipu rakyat dikira ambisi jadi Presiden. Kok Hasto (Kristiyanto) sebagai Sekjen Partai anti kritik sih," ujar Arief.
"Nah biasanya sifat PKI itu anti kritik dan melanggar konstitusi. Makanya wajar sehingga PDI-P sering disamakan dengan PKI," sambungnya.
2. Repdem Tak Terima PDIP Disamakan dengan PKI
Pernyataan Arif yang menyebut wajar PDI-P disamakan dengan PKI ini mendapat reaksi keras dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Organisasi sayap PDI-P ini langsung melaporkan Arif ke Polda Metro Jaya.
Pihak Repdem yang saat itu melaporkan Arif adalah Sekretaris Jenderal DPN REPDEM Wanto Sugito dan Fajri Safii Ketua Bidang Hukum & HAM DPN Repdem didampingi Ketua DPD REPDEM DKI Fernando dan pimpinan DPC REPDEM se Jabotabek, Selasa (1/8/2017).
"Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja," ujar Wanto di Mapolda Metro Jaya, selasa (1/8/2017) dikutip dari Kompas.com.
Laporan dibuat karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE
Menurut Wanto, pernyataan Arif jelas memenuhi unsur pidana.
Karena PDIP selama ini ideologinya Pancasila 1 Juni 1945.
Sementera PKI ideologinya Komunisme Marxisme.
PKI dan paham komunismenya terlarang di Indonesia yang tertuang dalam Tap MPRS: XXV/ MPRS/1966.
"Kalau menyamakan wajar PDI Perjuangan disamakan dengan PKI, itu orang belajarnya di mana?" katanya.
3. Gerindra akan jatuhkan sanksi
Menyikapi kasus yang menjerat kadernya, Gerindra kini telah menyiapkan sanksi kepada Arif yang menjabat sebagai Waketum Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan jika Gerindra dan partai-partai politik lainnya adalah rekan dalam berdemokrasi.
Ia juga menilai jika pernyataan Arief sudah melewati garis batas.
Fadli juga mengungkapkan jika Gerindra, tidak memiliki pandangan sikap seperti Arief.
Gerindra melalui mekanisme organisasinya juga kan memberikan tindakan untuk Arif.
"Tentu partai akan mengambil satu tindakan sesuai dengan aturan yang ada di internal kami melalui mahkamah partai dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Sejauh ini, partai berlambang kepala garuda ini telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Fadli enggan berandai-andai soal pertanggungjawaban yang harus diterima Arif.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat saja," kata dia.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)