Jusuf Kalla : Investasi Dana Haji Pilihannya Tidak Banyak
Pengelolaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur dinilai mememenuhi syarat dan paling menguntungkan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mengelola dana haji untuk diinvestasikan, sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Berdasarkan aturan tersebut, dana tabungan haji dapat diinvestasikan dengan sejumlah syarat.
"Investasi itu memang dalam UU besarannya berat, harus syariah, aman, saling menguntungkan, hati-hati," ujar JK di kantor Wapres, Selasa, (1/8/2017).
Oleh karena itu pilihan jenis investasi untuk mengelola dana haji menurutnya tidak banyak.
Dana tabungan haji tidak mungkin diinvestasikan dalam bentuk jual beli saham, karena tidak boleh.
Baca: Soal Dana Haji, Ketua MUI Maruf Amin: Kan Memang Boleh Diinvestasikan, Sudah Ada Fatwanya
"Ya kalau syariah contohnya saja untung sama-sama untung, rugi sama-sama rugi. Kalau deposito di bank komersial ya tiap bulan terima bunga itu tidak boleh seperti itu," katanya.
Oleh karena itu menurut JK wacana pengelolaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, karena dinilai mememenuhi syarat dan paling menguntungkan.
"Apa yang paling menguntungkan tapi memenuhi syarat itu? Nah salah satu yg menguntungkan dan memenuhi syarat katakanlah bikin perusahaan untuk jalan tol, kan itu terus income-nya," pungkasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Baca: JK: Dana Haji Kalau Hanya Disimpan di Giro atau Deposito akan Tergerus
Dalam Undang-undang tersebut tidak ada larangan dana haji digunakan untuk investasi dalam proyek infrastruktur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.