KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Bakamla
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus suap satelit monitoring di Bakamla RI
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI pada Rabu (2/8/2017)
Delapan saksi tersebut seluruhnya adalah pejabat dari tim terkait pengadaan di Bakamla. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu dari delapan saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Pengolahan Basis Data Direktorat Data dan Informasi Bakamla, Wahyu Sigit Purwoko .
Saksi lainnya yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016 Leni Marlena H, serta dua saksi dari Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla tahun 2016.
Dua saksi itu ialah Elvirda, koordinator untuk kegiatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut dan Juli Amar, Koordinator untuk kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Keamanan Laut.
"Empat orang anggota tim Teknis Pendampingan di Bakamla juga diperiksa, yaitu Rizkal koordinator Tim dan tiga anggotanya, Tuti Ida Halida, YMV Niko DS dan Insan Aulia," tambah Febri.
Atas kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 220 miliar itu, Nofel diduga menerima suap sebesar USD 104.500. Nofel merupakan tersangka kelima yang diproses dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.