Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Bakamla

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus suap satelit monitoring di Bakamla RI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Suap Bakamla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI pada Rabu (2/8/2017)

Delapan saksi tersebut seluruhnya adalah pejabat dari tim terkait pengadaan di Bakamla. ‎Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu dari delapan saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Pengolahan Basis Data Direktorat Data dan Informasi Bakamla, Wahyu Sigit Purwoko .

Saksi lainnya yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016 Leni Marlena H, serta dua saksi dari Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla tahun 2016.

Dua saksi itu ialah Elvirda, koordinator untuk kegiatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut dan Juli Amar, Koordinator untuk kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Keamanan ‎Laut.

"Empat orang anggota tim Teknis Pendampingan di Bakamla juga diperiksa, yaitu Rizkal koordinator Tim dan tiga anggotanya, Tuti Ida Halida, YMV Niko DS dan Insan Aulia," tambah Febri.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam proyek senilai Rp 220 miliar itu, Nofel diduga menerima suap sebesar USD 104.500. Nofel merupakan tersangka kelima yang diproses dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas