Sekjen Demokrat Batal Konsultasi Dengan Humas MK Soal Gugatan UU Pemilu
"Iya karena gugatannya belum cukup, belum ada permohonan objek judicial reviewnya,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan gagal bertemu Humas Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi soal uji materi UU Pemilu.
Berdasarkan pantauan, Hinca yang didampingi Wasekjen Paratai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin beserta tim advokasi Partai Demokrat hanya sekitar 20 menit berada di Gedung MK.
"Besok pukul 11.00 WIB Partai Demokrat bisa bertemu dengan Humas MK untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan yang tadi kami sampaikan untuk mengajukan judicial review UU Pemilu," ujar Hinca di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Baca: Masinton: Orang yang Menuding Sembarangan PDIP Disamakan Dengan PKI Itu Tidak Paham Sejarah
Sebelumnya, sekitar pukul 14.15 WIB, Hinca Panjaitan hadir di gedung MK untuk berkonsiltasi sekaligus mengecek apakah sudah ada partai politik atau pihak lain yang mendaftarkan gugatan UU Pemilu ke MK.
Selain itu, Menurutnya, aturan terkait ambang batas pengajuan calon Presiden atau Presidential Theshold (PT) 20 persen merugikan hak konstitusinya.
Baca: Pakar: Maaf Arief Poyuono Tak Bisa Begitu Saja Hapus Pesan Samakan PDIP Dengan PKI di Mata Publik
Ia mengatakan UU Pemilu belum diundangkan sehingga belum ada objek judicial reviewnya.
Namun, pihanya telah menyiapkan pasal mana saja yang menjadi bahan gugatan.
"Iya karena gugatannya belum cukup, belum ada permohonan objek judicial reviewnya," kata Hinca Panjaitan.