Sekjen Partai Demokrat Sambangi Mahkamah Konstitusi, Ini Tujuannya
Hinca mengenakan kaus berwarna biru dongker bergambarkan wajahnya. Di kaus itu pula ada tulisan "Demokrat, Nasionalis-Religius".
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hinca hadir didampingi wakilnya Didi Irawadi beserta tim Advokat Partai Demokrat sekitar pukul 14.15 WIB.
Hinca mengenakan kaus berwarna biru dongker bergambarkan wajahnya. Di kaus itu pula ada tulisan "Demokrat, Nasionalis-Religius".
Hinca beralasan, kehadirannya di Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi perihal permohonan uji materi ke MK, khususnya uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli 2017.
Selain itu, ia juga mencari informasi, apakah Undang-undang Pemilu itu sudah ditandatangani atau belum.
"Kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir MK, apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada," kata Hinca Panjaitan.
Hinca menambahkan kedatangannya hari ini juga untuk mengecek dan memastikan ada atau tidaknya pihak yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut.
Ia menegaskan, Partai Demokrat siap mengajukan uji materi ke MK setelah Undang-undang Pemilu disahkan.
Menurutnya, aturan terkait ambang batas pengajuan calon Presiden atau Presidential Theshold (PT) 20-25 merugikan hak konstitusinya.
"Materi dan substansinya sudah kami bicarakan di partai. Kami siap melakukan upaya judicial review," jelas Hinca.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.