Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Politikus PKB Keberatan Perbedaan Pasal, Ini Penjelasan Hakim

Mas'ud melanjutkan, pihaknya telah memperhatikan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Politikus PKB Keberatan Perbedaan Pasal, Ini Penjelasan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari semua poin keberatan atau eksepsi terdakwa Musa Zainuddin dan penasihat hukumya, tidak satupun yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keberatan tersebut termasuk mengenai dalil penasehat hukum yang mempermasalahkan perbedaan pasal yang dibacakan saat sidang dakwaan dengan pasal saat kasus dilimpahkan ke penuntutan.

Ketua Majelis Hakim, Mas'ud mengatakan perbedaan pasal tersebut hanyalah kesalahan pengetikan semata.

"Mengenai pasal yang berbeda dengan pelimpahan berkas dan dalam dakwaan menurut pendapat majelis hakim hanyalah kesalahan pengetikan yang tidak mempunyai konsekuensi yuridis dalam pembuktian. Kesalahan pengetikan yang tidak prinsip artinya dalam membacakan surat dakwaan," kata Mas'ud saat membacakan putusan sela, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Pasal dalam dakwaan adalah 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara pasal yang digunakan saat pelimpahan berkas adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mas'ud melanjutkan, pihaknya telah memperhatikan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

Terhadap keberatan lainnya, majelis hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat kejadian perkara locus delicti, tempus delicti dan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwaan yakni dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana selain dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menilai keberatan-keberatan yang dikemukakan bukanlah materi yang relevan dimasukkan dalam lingkup ekspsi. Kata hakim, hal-hal yang dipermasalahkan penasehat hukum masih memerlukan unsur pembuktian.

"Sebab hal yang dipermasalahkakn penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa semua itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tukas Mas'ud.

Sebelumnya, Musa Zainuddin didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi politikus Partai Kebangkitan Bangsa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas