Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Tidak Segel PT IBU

Mabes Polri tidak akan menyegel proses produksi PT Indo Beras Unggul (PT. IBU).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Alasan Polri Tidak Segel PT IBU
Warta Kota/Dwi Rizki
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tidak akan menyegel proses produksi PT Indo Beras Unggul (PT. IBU).

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan ketersediaan beras bagi masyarakat.

"Dalam proses penegakan hukum, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan penting masyarakat," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Seperti diketahui, Trisnawan diduga melakukan kecurangan dan pemberian informasi sesat kepada konsumen melalui produk beras PT IBU.

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas