Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Polisi Intai Para Penyelundup 1 Ton Sabu dari Taiwan

Penyelundup sabu 1 Ton asal Taiwan melakukan survei sejak November 2016 untuk melancarkan aksinya di Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita Polisi Intai Para Penyelundup 1 Ton Sabu dari Taiwan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus penyelundupan sabu satu ton di Anyer. Rekonstruksi tersebut dimulai dari kedatangan para pelaku di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8/2017). 

"Mereka aktivitas seperti biasa seperti turis. Mancing, ke pantai dan liburan," ujar Bambang.

Pada saat tanggal 13 Juli atau hari penangkapan, mereka pun sempat memantau keadaan dan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Lalu kita tangkap mereka dengan barang bukti satu ton sabu tersebut," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Polri meringkus sembilaj pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.

Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas