Cerita Polisi Intai Para Penyelundup 1 Ton Sabu dari Taiwan
Penyelundup sabu 1 Ton asal Taiwan melakukan survei sejak November 2016 untuk melancarkan aksinya di Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
"Mereka aktivitas seperti biasa seperti turis. Mancing, ke pantai dan liburan," ujar Bambang.
Pada saat tanggal 13 Juli atau hari penangkapan, mereka pun sempat memantau keadaan dan sekitar pukul 04.00 WIB.
"Lalu kita tangkap mereka dengan barang bukti satu ton sabu tersebut," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polri meringkus sembilaj pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.
Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.