Dari Kasus Suap Dana Desa di Pamekasan: Jaksa Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Selain kepala daerah, jaksa dan hakim adalah aparat hukum yang berkali-kali terkena kasus dengan KPK.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap aparat penegak hukum dan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Keterlibatan jaksa dalam kasus dugaan suap dan korupsi, sudah sering terjadi.
Baca: Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati dan Kajari Pamekasan
Rabu (2/8/2017), KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam kasus korupsi dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 12 jam di Mapolda Jatim, Surabaya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa, Termasuk Bupati dan Kajari Pamekasan
Selain Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, salah satu lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Mereka kedapatan melakukan suap dan menerima suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa sebesar Rp 100 juta, dan uang suap untuk mengamankan kasus ini mencapai Rp 250 juta.
Baca: Lima Tersangka Suap Penyimpangan Dana Desa di Pamekasan Tiba di KPK
Yang menarik dari kasus ini, lagi-lagi jaksa yang tertangkap.
Selain kepala daerah, jaksa dan hakim adalah aparat hukum yang berkali-kali terkena kasus dengan KPK.
Selain kasus di Pamekasan, ada lima kasus yang melibatkan jaksa dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)