Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahd El Fouz Ungkap Korupsi Penggandaan Al Quran Dinikmati Semua Anggota Komisi VIII

Fahd pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mengenai penerimaan duit tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahd El Fouz Ungkap Korupsi Penggandaan Al Quran Dinikmati Semua Anggota Komisi VIII
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (22/5/2017). Fahd diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd El Fouz mengungkapkan semua anggota Komisi VIII menerima hasil korupsi penggandaan kitab suci Al Quran tahun 2012.

Fahd pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mengenai penerimaan duit tersebut dan kasus tersebut tidak berhenti di dia saja.

"Anggota Komisi delapan semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Nah ini yang harus diungkap agar kasusnya tidak politis," kata Fahd usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/8/2017).




Fahd membantah jika proyek penggandaan Al Quran tersebut adalah milik Partai Golkar.

Menurut dia, ungkapan tersebut tidak tepat karena semua partai menerima uangnya.

"Ada yang mengatakan itu proyek Golkar. Itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," ujar Fahd.

Fahd mengungkapkan nilai uang yang diterima anggota Komisi VIII diputuskan oleh ketua kelompok fraksi masing-masing.

BERITA TERKAIT

Fahd menegaskan tidak ingin ungkapan kasus yang menerpa dirinya adalah politis benar.

Kata Fahd, itu untuk membuktikan tidak ada maksud lain penetapan dirinya sebagai tersangka setelah dia bebas dari penjara.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas