Gugatan Tengah Berjalan di MK, Pimpinan KPK Minta Pansus Angket Hentikan Kegiatan
Keabsahan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, Rabu (2/8/2017) kemarin baru dilakukan sidang judicial review terkait keabsahan Hak angket dalam perkara No 40/PUU-XV/2017 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya judicial review ini sudah didaftarkan ke MK pada Kamis (13/7/2017) oleh para pegawai KPK dan didukung pula oleh pimpinan KPK.
"Kan kemarin mulai sidang pertama, kami berharap apa-apa yang disampaikan oleh yang pemohon Judicial review bisa dipertimbangkan dengan baik oleh hakim-hakim di MK dan berharap putusannya seperti yang dimintakan," tutur Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Kamis (3/8/2017).
Laode M Syarif melanjutkan pihak KPK kini masih menunggu bagaimana putusan dari hakim MK. Termasuk soal apakah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah subyek atau obyek dari hak angket.
"Oleh karena itu saya pikir panitia hak angket akan lebih bagus dulu menghentikan kegiatannya sampau dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan hukum tetap," tegasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.