Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Tanyakan Legal Standing Habiburokhman Ajukan Uji Materi UU Pemilu

"Legal standingnya ga memenuhi, itu ga dilanjutkan. Makanya saya mau legal standing dijelaskan Apa anda mau maju presiden apa menjadi anggota Parpol,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim MK Tanyakan Legal Standing Habiburokhman Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Tribunnews/JEPRIMA
Habiburokhman. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana uji materi UU Pemilu yang dimohonkan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/8/2017), sejumlah hakim meminta penjelasan soal legal standing pemohon.

Dalam sidang, hakim Maria Farida Indrati meminta Habiburokhman menjelaskan soal kedudukannya sehingga berhak mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu.

"Saya minta pemohon menjelaskan lebih jelas lagi hak konstusional anda. Karena tadi anda mengatakan pemohon adalah WNI yang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dimana diatur dalam pasal 28 H UUD. Apa benar anda punya hak konstitusional? Itu Harus diperjelas," katanya dalam sidang.

Baca: Rapimnas Hanura Bahas Strategi Partai Untuk Masuk Posisi Empat Besar Dalam Pemilu 2019

Maria mengatakan dari penjelasan pemohon, MK belum melihat hak konstitusional Habiburokhman dalam mengajukan uji materi.

Tidak dijelaskan apakah Habiburokhman merasa dirugikan karena hendak maju sebagai Calon Presiden atau anggota Partai Politik.

"Legal standingnya ga memenuhi, itu ga dilanjutkan. Makanya saya mau legal standing dijelaskan Apa anda mau maju presiden apa menjadi anggota Parpol," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Pujian Tjahjo Kumolo Soal Kontribusi Hary Tanoe

‎Hal senada diungkapkan hakim lainnya, yakni Saldi Isra.

Ia meminta Habiburokhman memperkuat argumennya dalam legal standing.

Harus dijelaskan secara spesifik, siapa yang dirugikan UU pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Baca: Tjahjo Kumolo Akui Bertemu Hary Tanoe Selama 5 Jam Sebelum Perindo Nyatakan Dukung Jokowi

‎"Mengkonkretkan legal standing. Karena konstitusi kita engga menyebutkan setiap orang bisa menjadi Capres. Secara eksplisit itu menyebut Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu. Itu poin paling krusial yang harus dielaborasi pemohon," kata Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas